Minggu, 09 November 2014

Usaha Kecil dan Menengah ( UKM )


WarbisNews - Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Proklamator Republik Indonesia yang juga dikenal sebagai Bapak Koperasi yakni
Dr Muhammad Hatta mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan  mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk  memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya  berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal  dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer  adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan  Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha  ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan  persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju  demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun  dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Di samping lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga berkembang lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan berlandaskan sistem ekonomi Syariah Islam. Badan Hukum dari BMT dapat berupa Koperasi untuk  BMT yang telah mempunyai kekayaan lebih dari Rp 40 juta dan telah siap secara  administrasi untuk menjadi koperasi yang sehat dilihat dari segi pengelolaan koperasi dan baik (“thayyiban”) dianalisa dari segi ibadah, amalan shalihan para pengurus yang telah mengelola BMT secara Syariah Islam. Sebelum berbadan hukum koperasi, BMT dapat berbentuk sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dapat berfungsi sebagai Pra Koperasi.

Tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi  kesejahteraan anggota, yang merupakan jamaah masjid lokasi BMT berada pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, maka sudah seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan Koperasi dan BMT sebagai lembaga yang menghimpun masyarakat ekonomi lemah dengan mengembangkan iklim usaha dalam   lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng lembaga-lembaga pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga Perbankan Syariah , yang sedang berkembang saat ini di Indonesia, dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan pengembangan perangkat dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan pembiayaan. 


Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, maka diharapkan dapat mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan, yang akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan murni, dan di sisi lain kemitraan ini juga akan meningkatkan kemampuan Koperasi dan BMT sebagai lembaga keuangan alternatif yang akhirnya program ekonomi Kerakyatan yang didengung-dengungkan selama ini dalam mencapai visi mencapai kesejahteraan lahir dan bathin, insya Allah akan dapat terwujud. Namun sebelum mewujudkan visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi lebih dari itu yakni mempunyai ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan social ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat, sehingga mendiskusikan konsep kesejahteraan tersebut tidak terbatas pada variable-variabel ekonomi semata, melainkan juga menyangkut moral, adat, agama, psikologi, sosial, politik, demografi, dan sejarah.(*)


  

0 komentar:

Template by:
Free Blog Templates