Sebagai
bagian dari wilayah Kesultanan Banten, Kabupaten Lebak dengan luas Wilayah
304.472 Ha, sejarahnya tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kesultanan Banten. Berkaitan
dengan Hari Jadi Kabupaten Lebak yang jatuh pada tanggal 2 Desember 1828,
terdapat beberapa catatan sejarah yang menjadi dasar pertimbangan, antara lain
:
1.Pembagian Wilayah Kesultanan Banten
Pada tanggal 19 Maret 1813, Kesultanan Banten dibagi 4 wilayah
yaitu :
- Wilayah Banten Lor
- Wilayah Banten Kulon
- Wilayah Banten Tengah
- Wilayah Banten Kidul
Ibukota Wilayah Banten Kidul terletak di Cilangkahan dan pemerintahannya
dipimpin oleh Bupati yang diangkat oleh Gubernur Jendral Inggris
(RAFFLES) yaitu TUMENGGUNG SURADILAGA.
2. Pembagian Wilayah Keresidenan Banten
Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Nomor 1, Staatsblad Nomor 81
tahun 1828, Wilayah Keresidenan Banten dibagi menjadi 3 (tiga) Kabupaten
yaitu :
- Kabupaten Caringin
- Kabupaten Lebak
Wilayah Kabupaten Lebak, berdasarkan pembagian diatas memiliki batas-batas yang
meliputi District dan Onderdistrict yaitu :
a. District Sajira, yang terdiri dari Onderdistrict Ciangsa, Somang dan
Onderdistrict Sajira,
b. District Lebak Parahiang, yang terdiri dari Onderdistrict Koncang dan Lebak
Parahiang.
c. District Parungkujang, yang terdiri dari Onderdistrict Parungkujang dan
Kosek,
d. District Madhoor (Madur) yang terdiri dari Onderdisrict Binuangeun, Sawarna
dan Onderdistrict Madhoor (Madur).
3. Pemindahan Ibukota Kabupaten Lebak
Pada tahun 1851, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda,
nomor 15 tanggal 17 Januari 1849, Ibukota Kabupaten Lebak yang saat itu berada
di Warunggunung dipindahkan ke Rangkasbitung. Pelaksanaan pemindahannya secara
resmi baru dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 1851.
4. Perubahan Wilayah Kabupaten Lebak
Wilayah Kabupaten Lebak yang pada tahun 1828 memiliki District, dengan
terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 29
Oktober 1828, Staatsblad nomor 266 tahun 1828, diubah menjadi
:
- District Rangkasbitung, meliputi Onderdistrict Rangkasbitung,
Kolelet Wetan, Warunggunung dan Onderdistrict Cikulur.
- District Lebak, meliput Onderdistrict Lebak, Muncang, Cilaki dan Cikeuyeup.
- District Sajira meliputi Onderdistrict Sajira, Saijah, Candi dan Maja.
- District Parungkujang, meliputi Onderdistrict Parungkujang, Kumpay, Cileles
dan Bojongmanik.
- District Cilangkahan, meliputi Onderdistrict Cilangkahan, Cipalabuh, Cihara
dan Bayah.
5. Tanggal 14 Agustus 1925
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925, Staatsblad nomor 381 tahun 1925 Kabupaten Lebak menjadi daerah Pemerintahan yang berdiri sendiri dengan wilayah meliputi District Parungkujang, Rangkasbitung, Lebak dan Cilangkahan.
6. Tanggal 8 Agustus 1950
Undang-undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat. Berdasarkan rangkaian sejarah tersebut kami berpendapat bahwa titi mangs tepat untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Lebak adalah tanggal 2 Desember 1828, dengan dasar pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925, Staatsblad nomor 381 tahun 1925 Kabupaten Lebak menjadi daerah Pemerintahan yang berdiri sendiri dengan wilayah meliputi District Parungkujang, Rangkasbitung, Lebak dan Cilangkahan.
6. Tanggal 8 Agustus 1950
Undang-undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat. Berdasarkan rangkaian sejarah tersebut kami berpendapat bahwa titi mangs tepat untuk ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Lebak adalah tanggal 2 Desember 1828, dengan dasar pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut :
a. Tanggal 2 Desember 1828, berdasarkan Staatsblad Nomor 81 tahun 1828
merupakan titik awal pembentukan 3 (tiga) Kabupaten di wilayah bekas Kesultanan
Banten dan nama Lebak mulai diabadikan menjadi nama Kabupaten dengan
batas-batas wilayah yang lebih jelas sebagaimana tercantum dalam pembagian
wilayah ke dalam District dan Onderdistrict (Kewedanaan dan Kecamatan).
Walaupun terdapat perubahan nama dan penataan kembali wilayah District dan
Onderdistrict tersebut, wilayah Kabupaten Lebak dalam perkembangan selanjutnya
sebagaimana tertuang dalam Staatsblad nomor 226 tahun 1828, Staatsblad nomor
381 tahun 1925 dan Undang-undang nomor 14 tahun 1950, merupakan wilayah
Kabupaten Lebak sebagaimana adanya saat ini. Sebelum adanya Staatsblad nomor
81 tahun 1828, selain nama Lebak belum pernah diabadikan batas wilayah
untuk Kabupaten yang ada di wilayah Banten karena belum adanya kejelasan yang
dapat dijadikan dasar penetapan.
b. Tanggal 2 Desember 1828 moreatan dengan saat diterbitkannya
Staatsblad nomor 81 tahun1828, tidak dijadikan dasar penetapan sebagai
Hari Jadi bagi dua Kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Serang dan Pandeglang. Upaya
yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak beserta seluruh aparat serta dukungan
seluruh masyarakat Kabupaten Lebak melalui wakil-wakilnya di DPRD, telah
berhasil menentukan Hari Jadi Kabupaten Lebak dengan lahirnya Keputusan DPRD
nomor 14/172.2/D-II/SK/X/1986, yang memutuskan untuk menerima dan
menyetujui bahwa Hari Jadi Kabupaten Lebak jatuh pada tanggal 2 Desember
1828 beserta rancangan peraturan daerahnya.
SUMBER : http://lebakkab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar